RSS

Falsafah Adat Minangkabau dan Pancasila


Perubahan sosial selalu terjadi di dalam masyarakat, karena pada dasarnya perubahan tersebut merupakan proses modifikasi struktuk sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini jelas bahwa perubahan itu akan berpengaruh pada kebudayaan pada masa depan juga, kebudayaan yang tumbuh di Indonesia ini adalah nyata diterima oleh bumi Indonesia. Buktinya ialah tumbuh dan adanya kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan Indonesia ini telah berada pada taraf yang cukup tinggi,yang dibuktikan dengan adanya candi-candi yang meliputi Borobudur, Prambanan, Mendut, seni tari, musik dan lain sebagainya.Tanah Indonesia diibaratkan sebagai tanah mangga, durian, rambutan dan sebagainya dan bukanlah tanah apel maupun anggur. Mangga, durian dan rambutan adalah makanan yang lezat dan mutunya dapat dipertinggi melalui ilmu pengetahuan pada zaman sekarang ini, begitupun demikian dengan kebudayaan.
Dasar falsafah kebudayaan Indonesia yang telah tumbuh dan ada dibumi Indonesia ini, harus diketemukan dan dipertinggi mutunya dan disesuaikan dengan kehendak dan keadaan zaman. Dengan demikian bukanlah ditutup erat pengaruh yang baik dari kebudayaan asing bagi pertumbuhan kebudayaan Indonesia, akan tetapi nilai-nilai asing dapat di asimilasikan kedalam kebudayaan Indonesia. Hanya saja yang harus dijaga ialah infiltrasi nilai-nilai kebudayaan asing yang mungkin merusak  atau menghalangi pertumbuhan Indonesia. Mengenal dan mempertinggi mutu kepribadian Indonesia akan menetapkan apakah bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasioanal akan “duduk sama rendah dan tegak sama tinggi” dengan bangsa lain atau tidak. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana mempertinggi mutu kepribadian bangsa Indonesia?   
Di dalam kebudayaan Indonesia sendiri, terdapat keanekaragaman budaya, salah satunya adalah adat Minangkabau yang mempunyai sistem Matrilinial pada hukum waris dan system Patriarkat pada penguasaannya. Dalam sejarah Minangkabau, terdapat suatu masa yang sungguh pun tidak dapat ditentukan dengan pasti, tetapi yang dapat diduga dalam abad ke 14-15 yang  terdapat kerajaan bernama Minangkabau, meliputi seluruh wilayah Sumatera Tengah yaitu wilayah yang terletak diantara kerajaan Palembang dan Sungai Siak disebelah timur dan antara kerajaan Manduto dan Sungai Singkel pada sebelah barat. Pada umumnya orang luar memberi dan mendapat pengertian yang salah tentang jiwa dan susunan masyarakat Minangkabau. Misalnya, dengan mencatat bahwa keturunan orang Minangkabau adalah berdasarkan keturunan ibu, maka sering sekali terkesan bahwa kedudukan kaum ibu adalah amat tinggi dan kekuasaannya amat besar. Tetapi yang demikian itu tidaklah benar, terhadap soal kedudukan kaum ibu pun dalam masyarakat minangkabau adalah berada dalam kondisi perimbangan pertentangan. Dalam hal ini maka kaum pria dan kaum ibu dalam pertentangan berada dalam kesatuan keseimbangan, sungguh pun kedudukan pria dan wanita itu bertentangan.Tetapi dalam pertentangan itu kaum pria dan ibu saling bantu-membantu dan saling menghargai menurut tempat dan kesanggupan mereka masing-masing.
Dengan demikian maka masyarakat Minangkabau sebagai satu kesatuan bertindak penuh dengan mendatangkan hasil yang sebesar-besarnya keluar dan kedalam. Orang Minangkabau sendiri tidak pernah menamakan susunan masyarakatnya sebagai masyarakat yang keturunan ibu. Mereka menamakan sistem keturunan menurut kaum ibu itu, sebagai sistem adat kemenakan dan kemenakan itu adalah kemenakan dari mamak, yaitu pria, saudara dari ibu seseorang, jadi bukannya anak ibu yang diutamakan. Didalam adat Minangkabau itu sendiri terdapat gelar pusaka yang kaum pria saja yang dapat memakainya, kaum ibu tidak. Akan tetapi terhadap harta, kaum ibulah menguasainya tetapi terhadap perhubungan dunia luar kaum prialah yang berhak. Maka kesimpulannya adalah bahwa menurut adat Minangkabau, bukanlah kaum ibu saja yang berkuasa, atau kaum pria saja, tetapi yang berkuasa adalah kedua-duanya.
Menurut sejarah bahwa bangsa Indonesia yang mendiami beribu-ribu pulau semenjak zaman purbakala, telah tertanam kehidupan yang religius, walaupun pada waktu itu agamanya masih beraneka seperti animisme, politeisme dan lain-lain. Maka agama Islam dan Nasrani, seakan-akan terjadi secara alamiah dalam bidang keagamaan dan masyarakat Indonesia waktu itu. Dan termasuk di dalamnya masyarakat Minangkabau yang mendiami daerah bagian barat pulau sumatera dan sekitarnya. Telah berabad-abad kepercayaan beragama ini berkembang pada bangsa Indonesia, hingga telah menjadi kebutuhan rohani yang mutlak  begitupun bagi masyarakat Minangkabau. Walaupun pada mulanya,pada waktu agama Islam masuk ke Minangkabau mendatangkan pertentangan, tetapi dalam masa yang pendek adat dan agama Islam itu dapat bersatu, karena adanya toleransi adat yang mendalam dalam kehidupan adat-istiadat dengan dapatnya menyesuaikan diri dengan perkembangan yang datang karena pepatah adat mengatakan adat nan babuhua sintak, indak babuhua mati, dan telah adanya dua badan hukum seperti pepatah camin nan indak kabua,palito nan indak padam, serta badan-badan hukum syarak yang disebut suluah bendang dalam nagari.
Sesuatu hal yang mendasar, bahwa di dalam adat Minangkabau terdapat unsur-unsur persamaan dari pokok-pokok Pancasila. Sebagai bukti sila pertama, ketuhanan yang maha Esa menjadi dasar titik tumpuan dari adat Minangkabau semenjak masuknya agama Islam ialah kata pepatah mengatakan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Adat menurun, syarak mandaki. Kesimpulannya; adat Minangkabau mempercayai adanya Tuhan dan berkeyakinan bahwa dibalik kekuasaan manusia itu ada suatu kekuasaan gaib yang lebih unggul dan menentukan, yaitu kekuasaan Allah SWT. Sehingga menjadi tugas bagi penghulu-penghulu Minangkabau menyusun anak-kemenakannya untuk menyembah Allah dan mengikuti Rosul-Nya. Perkara perikemanusiaan sangat diperhatikan dalam adat Minangkabau dan dijunjung tinggi, pepatah adat telah mengatakan saitiak saayam, sasakik sasanang, sahino semalu dan ma nan ado samo dimakan, nan indak samo dicari.
Jelaslah bahwa adat Minangkabau sedikitpun tidak mengabaikan perikemanusiaan ini, hingga adat yang asli tidak terpengaruh oleh alam kebendaan (materi). Inilah yang menjadi persamaan kedua dari sila kedua terhadap adat Minangkabau. Di mano bumi dipijak,di sinan langik dijujuang,  Salah satu falsafah yang menjadi landasan kesamaan dengan sila ke tiga bahwa bahasa rasa kebangsaan atau Nasionalisme dalam adat Minangkabau yang dipaciak arek diganggam taguah, sebagai suatu masyarakat yang diikat rasa kebangsaan cukup tinggi, sabanta sakalang hulu. Kesamaan keempat, bahwa demokrasi di Minangkabau perintah tidak datang dari pemimpin, melainkan atas kehendak dari anak-kemenakan dan kemauan dari rakyat. Falsafahnya yang mengatakan bahwa randah tak dapek dilangkahi dan tinggi tak dapet awak panjek. Sudah jelas bahwa penjelasan tersebut sesuai dengan sila keempat pancasila.
Tidak ketinggalan juga, yaitu sila kelima pancasila yang mempunyai kesamaan dengan adat Minangkabau. Tentang sila ini, yaitu dengan pengertian yang luas sebagai unsur sosialisme Indonesia, telah amat luas penyelenggaraannya di Minangkabau. Sebagai contoh dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari seperti rumah gadang di Minangkabau, Tiga buah rangkiang di depannya sebagai semboyan hidup. Dalam falsafah adatnya mengatakan nan banamo sitinjau lauik, ka panenggang koroang jo kampuang, nan tidak disalangi nan ta sampik dilapangi. Dalam hal ini juga, Rumah Gadang sebagai tempat tinggal bersama, mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Jumlah kamar bergantung kepada jumlah perempuan yang tinggal di dalamnya. Setiap perempuan dalam kaum tersebut yang telah bersuami memperoleh sebuah kamar. Sementara perempuan tua dan anak-anak memperoleh tempat di kamar dekat dapur. Gadis remaja memperoleh kamar bersama di ujung yang lain.
Seluruh bagian dalam Rumah Gadang merupakan ruangan lepas kecuali kamar tidur. Bagian dalam terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Tiang itu berbanjar dari muka ke belakang dan dari kiri ke kanan. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang menandai lanjar, sedangkan tiang dari kiri ke kanan menandai ruang. Jumlah lanjar bergantung pada besar rumah, bisa dua, tiga dan empat. Ruangnya terdiri dari jumlah yang ganjil antara tiga dan sebelas.  Sila kelima ini adalah idaman dari seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Minangkabau. Rakyat menghendaki keadilan dan kemakmuran yang menyeluruh lahir dan batin. Sudah jelas bahwa di dalam rumah gadang itu sendiri sudah tercipta keadilan untuk semua keluarganya. Rakyat yang ber-Pancasila tidak senang hidupnya dalam kemewahan.Tidak mau menghiasi dirinya dengan keindahan sebelum teman sebangsanya mempunyai pakaian yang layak. Dapat ditarik kesimpulan bahwa keadaan sosial di Minangkabau telah berjalan dengan baik dan merata, semenjak dulu secara menyeluruh sesuai dengan keadaan tempat serta waktunya.
Pengertian ini, tersimpul bahwa rasa persaudaraan yang akrab dan tolong-menolong antar sesama sangatlah tinggi. Kalau direnungkan, sebenarnya perkataan penghisapan manusia atas manusia lainnya tidaklah ada di Minangkabau, dan adatnya pun tidak membenarkan cara hidup yang demikian. Kata pepatah adat mandapek samo balabo, kahilangan samo marugi. Sehingga dapat disimpulkan secara umum bahwa adat Minangkabau itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula disesuaikan dengan Pancasila, tetapi adat Minangkabau itu telah sesuai dengan pancasila, karena pada pokoknya adat Minangkabau bertujuan untuk menuju kepada kemakmuran dan keadilan yang menyeluruh.
Berdasarkan pepatah-pepatah yang ada, jelas bahwa adat Minangkabau itu mempunyai aturan yang membedakan secara tajam antara manusia dan hewan dalam tingkah laku dan perbuatan. Maka jelas adat itu mengatur kehidupan manusia semenjak dari yang sekecil-kecilnya, sampai kepada masalah yang lebih luas dan besar. Adat Minangkabau yang tak lain mengatur tentang pentingnya hubungan manusia dengan manusia, baik secara perseorangan maupun secara bermasyarakat dan berbangsa dengan berdasarkan hubungan tersebut kepada ketentuan adat. Dalam hal ini juga adat mengatur pentingnya mewujudkan persatuan yang merupakan kekuatan moral dalam hidup membangun. Kalau persatuan telah terwujud maka dalam hal ini sangat membutuhkan pentingnya prinsip musyawarah dan mufakat, sehingga agar kiranya menjadi persatuan anggota masyarakat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Maka jelas sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau, aturan adat minangkabau telah mengatur tentang pentingnya kemanusiaan yang berbudi luhur, hormat-menghormati dan saling tolong-menolong.Setelah agama Islam dianut oleh masyarakat Minangkabau, antara satu dengan yang lain, yakni antara ajaran adat dan agama Islam tidak pernah bertentangan, tetapi ada perbedaan. Agama Islam sebagai agama yang bersumber dari ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, sedangkan adat Minangkabau bersumber dari ajaran-ajaran pada ketentuan alam semesta, yang sering menjadi cerminannya sendiri yakni, alam takambang jadi guru.Akan tetapi dilain pihak ada pendapat yang mengemukakan, bahwa agama Islam dan adat Minangkabau itu adalah bertentangan. Ada unsur-unsur dalam adat Minangkabau yang tidak dapat didudukkan dalam agama Islam misalnya, mengenai soal pewarisan harta.
Pada dasarnya warisan di Minangkabau memanglah berbeda dengan warisan menurut agama Islam, tetapi juga berbeda tentang apa yang diwarisi. Waris di dalam adat Minangkabau adalah menurut keturunan ibu sedangkan menurut Agama Islam adalah menurut keturunan ayah. Bedanya waris di minangkabau hanya tentang harta  pusaka tinggi dan gelar pusaka yang turun-temurun. Tetapi tentang harta pencarian seorang ayah, dalam hukum adat juga turun kepada anak, seperti falsafah anak dipangku kamanakan dibimbiang. Anak dipangku dengan harta pencarian, karena tanggung jawab seorang ayah langsung kepada Allah SWT, dan kemenakan dibimbing dengan harta pusaka tinggi karena yang akan memangku kemenakan ini ada pula yang bertanggung jawab, yaitu ayahnya pula. Harta pencarian dibagi menurut hukum faraidh dan tidak boleh diambil oleh kemenakan, kecuali telah diberikan secara ridha. Jadi kesimpulannya bahwa agama Islam itu tidaklah bertentangan melainkan menyempurnakan adat Minangkabau.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar